BINJAI- Tim penyidik tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri binjai, berhasil mengamankan seorang terduga tersangka penyelewengan uang Negara inisial DS. Penangkapan DS dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Bapak Victor Antonius Saragih Sidabutar. SH. MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai Asepte Gaulle Ginting.SH.MH dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, DS ditangkap di Perumahan Karang Anyer Blok D 16 No. 09 Rt. 005 Rw. 007 Cikarang, Jawa Barat.
Tersangka sempat di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kemudian di jemput kembali untuk di bawa ke Binjai guna dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya di tahan di LP Kelas II A Kota Binjai. Tersangka DS merupakan seorang oknum guru di SDN 027144, kecamatan Binjai Utara , dia bolos mengajar sejak tahun 2010 lalu.
Dalam kasus ini PT Taspen Medan mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, AS pada tahun 2014 lalu. Padahal, DS belum meninggal dunia. PT Taspen mencairkan dana kematian DS beberapa tahap. Tahap pertama, pada 5 Mei 2014 sebesar Rp59.179.200. Tahap Kedua, penerimaan sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama AS. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp438.025.900. Dalam kasus ini pihak kejari sudah menetap dua tersangka yakni oknum guru DS dan oknum pejabat PT Taspen insial MA.