Kegiatan Penghentian Penuntutan Perkara 362 (pencurian)
Senin, 05 Juni 2023, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Rabu, 24 Nov 2021, 12:07:49 WIB Intelijen, Kategori : Hukum

Jumat, 19 November 2021

Berdasarkan Perja 15 tahun 2020

Kejaksaan Negeri Binjai di Aula Kejaksaaan Negeri Binjai melaksanakan Kegiatan penghentian Penuntutan perkara 362 (pencurian) yang dilakukan oleh Tersangka MF.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Bapak Fatah Chotib Uddin, SH., M.Kn memberikan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai memberikan Santunan Kepada Anak tersangka berupa bingkisan peralatan sekolah dan menyampaikan kepada tersangka bahwa mulai hari ini tersangka MF bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Binjai juga menyampaikan agar kejadian ini tidak terulang kembali dan melalui Penghentian Penuntutan ini diharapkan tersangka hidup lebih baik lagi.