Jumat, 19 November 2021
Berdasarkan Perja 15 tahun 2020
Kejaksaan Negeri Binjai di Aula Kejaksaaan Negeri Binjai melaksanakan Kegiatan penghentian Penuntutan perkara 362 (pencurian) yang dilakukan oleh Tersangka MF.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Bapak Fatah Chotib Uddin, SH., M.Kn memberikan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai memberikan Santunan Kepada Anak tersangka berupa bingkisan peralatan sekolah dan menyampaikan kepada tersangka bahwa mulai hari ini tersangka MF bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Binjai juga menyampaikan agar kejadian ini tidak terulang kembali dan melalui Penghentian Penuntutan ini diharapkan tersangka hidup lebih baik lagi.