Binjai Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 pukul 17:00 wib di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 150,48 gram, daun ganja seberat 1047,39 gram dan pil ekstasi seberat 20,87 gram. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH. MH didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Bendry Almy, SH. Kasi Intelijen, Perana Manik, SH. MH, Kasi Perdata dan Tata Usah Negara, Herleny S, SH dan beberapa staf Kejaksaan Negeri Binjai.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memerintahkan agar barang bukti berupa narkoba tersebut dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap.