Pada hari Jumat, tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 10.15 Wib, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi secara online atas nama Terdakwa SYAHRIAL, SH Alias SY, selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai;
Bahwa sidang tersebut berlangsung dimana Terdakwa atas nama SYAHRIAL, SH Alias SY berada di Lapas Kelas II – A Binjai, Jalan Jendral Gatot Subroto No. 72, Kecamatan Binjai Kota sedangkan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) berada di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan No. 08, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL, SH Alias SY diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pada realisasi anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan dengan kegiatan pengadaan langsung dengan total amggaran sebesar Rp 776.941.000.- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) sumber dana APBD kota Binjai