Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, No. 378, Kecamatan Binjai Utara, telah dilaksanakan kegiatan penghentian penuntutan perkara dengan cara RESTORATIVE JUSTICE (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Binjai;
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bapak M. HUSEIN ADMADJA, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KASI PIDUM) bapak FATAH CHOTIB UDDIN, SH., M.KN., beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan wartawan yang ikut meliput kegiatan tersebut;
Bahwa penghentian perkara dengan cara RESTORATIVE JUSTICE (RJ) dilakukan terhadap tersangka atas nama ROBINSON SIMARMATA Als ROBIN dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam TA – 1174 dengan Imei 1 : 355899535430041 dan IMEI 2 : 355899535630046;
Bahwa terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dimana terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban DESY TIURNIDA SIMATUPANG (korban) dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri pelaku kemudian terdakwa ROBINSON SIMARMATA Als ROBIN memukul pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan sebuah handphone nokia warna hitam milik mertua korban sebanyak 1 (satu) kali yang dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Merbau No. 28, Lingkungan I, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara;Bahwa terhadap terdakwa ROBINSON SIMARMATA ALs ROBIN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai terhitung mulai Kamis, tanggal 02 Juni 2022;
Bahwa dilaksanakannya RESTORATIVE JUSTICE (RJ) dalam rangka menempuh penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bapak M. HUSEIN ADMADJA, SH., MH., menunjuk ibu MEIRITA PAKPAHAN, SH., MH., dan ibu ELLY SYAFITRI HARAHAP, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut;
Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KASI PIDUM) Kejaksaan Negeri Binjai Bapak FATAH CHOTIB UDDIN, SH., M.KN., memberikan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) kepada tersangka;
Bahwa selama berlangsungnya kegiatan tersebut situasi aman, kondusif dan terkendali hingga selesai pada pukul 17.00 Wib.