BINJAI- Mantan Pimpinan Cabang BRI Pembantu Katamso Medan, AS ditangkap oleh Tim Kejari Binjai dari Kantornya di Jakarta pada senin siang tanggal 12 November 2018. Penangkapan AS dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Antonius.SH.MH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Asepte Gaulle Ginting.SH.MH. dan Jakasa Penyidik.
Kajari Binjai menjelaskan bahwa penangkapan AS setelah mengumpulkan informasi dari sumber-sumber pihak Kejaksaan soal keberadaan AS yang sudah tidak berdomisili di Sumatera Utara. Info yang ada AS pidah tugas ke Jogja dan Solo masih sebagai pegawai BRI. Tim Kejari Binjai mengejar kedua Kota itu, ternyata AS tidak ada bertugas di Kota itu, akhirnya penelusuran AS kita dapati informasinya lagi berada di Jakarta, dan tim berangkat ke Jakarta. Tim Kejari binjailangsung mendatangi Kantor anak perusahaan BRI tempat AS bekerja, saat itu juga AS didatangi keruangan kerjanya. AS yang mengenakan pakaian kemeja putih langsung digiring turun lewat tangga. Tim Kejari Binjai menjemput tersangka disaat AS lagi bekerja.dia mengakui benas bahwa AS adalah Pimpinan Cabang Pembantu Medan Katamso, jadi langsung kita bawa.
Penasehat hukum AS menuturkan benar bahwa kliennya mengetahui soal keredit yang temuannya fiktif dan kliennya yang mengurusi soal kredit nasabah DS yang sudah jadi tersangka.
Kajari Binjai Vicktor Antonius menuturkan, kredit fiktif yang menjadi perkara bermula dari debitur berinisial DS yang meminjam uang ke BRI Cabang Pembantu Katamso Medan sebesar Rp. 500 juta sebanyak tiga kali dengan nilai yang sama. Dalam perkara ini Debitur berinisial DS melakukan peminjaman kredit melalui tiga perusahaannya, ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM nomor 698 namun jaminan tersebut tidak sesuai fakta, sehingga ada temuan Rp1,5 Miliar, dan sudah kita tetapkan ada tiga tersangka. Pejabat Bank ada dua orang dan pihak swasta ada satu orang, kita tetapkan dalam dua perkara yang berbeda, tersangka dari pihak Bank yakni AS sebagai Pimpinan Cabang BRI Pembantu Katamso Medan dan OS Pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian kegiatan dilapangan untuk proses permohonan kredit, sedangkan pihak swasta adalah pemohon DS.
Hasil Kordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) telah memeriksa dan meminta keterangan mengenai property DS, temuan izin tidak ada dan temuan BPN Kota Binjai bahwa jaminan DS memang tidak sama dengan perjanjian kredit. Diketahui jaminan DS kepada BRI Cabang Pembantu Katamso Medan berupa ruko tiga pintu berlantai dua di jalan Soekarno-Hatta Km 18 Binjai Timur, diduga tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pihak BRI Cabang Pembantu Medan Katamso, perbankan plat merah itu mencairkan pinjaman kepada DS. Usai menerima dana tersebut debitur berinisial DS macet membayar kredit dan tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya, akibatnya jaminan DS yang berada di Kota Binjai Jalan Soekarno-Hatta, Km 18 Binjai Timur disita oleh BRI.
Setelah disita pihak BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar 275 juta pada juli tahun 2013. Sugianto pemenang lelang tersebut, oleh Sugianto ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI tersebut itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya. Hasil temuan terjadi sengketa, ternyata pemilik ruko tersebut yang dibeli oleh Sugianto melalui pelelangan BRI itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah di periksa dalam proses penyelidikan seperti Herlina Purba, pihak yang merasa dirugikan dan komplain karena asetnya yang disita oleh BRI, pejabat Cabang Pembntu Katamso Medan.