Kamis, 02 Mei 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Jumat, 17 Sep 2018, 19:11:50 WIB Administrator, Kategori : Kasus

MEDAN, Senin (17/09/2018) Mantan Dirut RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai, dr. Mahim MS. Siregar, divonis selama 5 (lima) tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp. 100 juta atau digantikan kurungan badan selama 3 (tiga) bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. dr. Mahim MS. Siregar terbukti bersalah melakukan mark up dalam pengadaan alat kesehatan sehingga Negara mengalami kerugian Rp. 4,7 miliar dari total anggaran yang dikucurkan dari APBN 2012 senilai Rp. 14 miliar.

Selain dr. Mahim MS. Siregar, Ketua Majelis Hakim Tipikor, juga menghukum empat terdakwa lainnya, yakni Teddy Law selaku Direktur PT. Mesarina Abadi divonis selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan khusus terdakwa Teddy Law alias Teddy untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 4.774.334.262,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa Teddy Law tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Cipta, S.Sos., M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) dihukum selama 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Selanjutnya, Suhadi Winata, S.Sos selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa dihukum selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta Drs. Suryana Res selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum selama 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Usai membacakan putusan, pihak Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Bapak Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. menyatakan pikir-pikir.